Selasa, 10 Mei 2022

Implementasi Kurikulum Merdeka

NEDULE BESTARI - Tindak lanjut Merdeka Belajar Episode 15 Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar yaitu dengan Implementasi Kurikulum Merdeka sebagai bentuk fasilitasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan ditujukan kepada para guru, kepala sekolah, kepala madrasah, dan kepala PKBM dalam mempersiapkan diri atas keterlibatannya dalam Kurikulum Merdeka tahun ini dan ke depan. 

Kurikulum Merdeka sebagai Opsi Pemulihan Pembelajaran

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikburistek) mengeluarkan kebijakan penetapan Kurikulum Mandiri yang diserahkan kepada satuan pendidikan sebagai opsi tambahan untuk memulihkan pembelajaran antara tahun 2022 hingga 2024. Kebijakan kurikulum nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan ditinjau kembali pada tahun 2024 berdasarkan evaluasi yang dilakukan selama fase pemulihan pembelajaran.

Mengacu pada situasi di mana pandemi COVID-19 menciptakan banyak rintangan dalam proses pendidikan dan memiliki pengaruh yang cukup besar. Kurikulum 2013 pra-pandemi menjadi satu-satunya kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam pembelajarannya.

Masa pandemi tahun 2020 s.d. 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan penggunaan Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat (Kur-2013 yang disederhanakan) sebagai acuan kurikulum satuan pendidikan. 2021 sd Masa pandemi 2022. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan Kurikulum 2013, Kurikulum Darurat, dan Kurikulum Mandiri di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan.

Kurikulum 2013 telah diringkas menjadi kurikulum darurat untuk membantu satuan pendidikan menangani pembelajaran menggunakan bahan-bahan materi utama dengan lebih mudah. Kurikulum Mandiri di Sekolah Penggerak dan SMK Pusat Keunggulan yang diperkenalkan pertama kali pada tahun 2021 menjadi angin segar dalam upaya peningkatan dan pemulihan pembelajaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengeluarkan kebijakan pada tahun 2022 s.d. 2024 bahwa sekolah yang belum siap menggunakan Kurikulum Merdeka tetap dapat menggunakan Kurikulum 2013 sebagai dasar pengelolaan pembelajaran, serta Kurikulum Darurat yang merupakan modifikasi dari Kurikulum 2013 yang masih dapat digunakan oleh satuan pendidikan. Kurikulum Merdeka merupakan pilihan bagi seluruh satuan pendidikan yang siap menerapkan Kurikulum Merdeka selama proses pendataan.

Berdasarkan evaluasi kurikulum pada fase pemulihan pembelajaran, kebijakan kurikulum nasional akan ditetapkan pada tahun 2024. Evaluasi ini akan menjadi pedoman bagiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam mengembangkan kebijakan pascapemulihan.

Sumber: Kemendikburistek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

question_answer
add
autor

Nedule Bestari

UPTD SMPN 2 Lelea

Hey kamu...
Ada yang bisa Kami bantu?
Buat lanjutin obrolan
silahkan isi formulir
dibawah ini ya...

Welcome to Nedule Bestari

Login Form Blogspot

Saat ini Form Register dan Login masih dalam tahap pengembangan dan belum bisa digunakan.

Admin Bestari

Member Login

Lost your password?

Not a member yet? Sign Up!